Menbud Fadli Zon Usulkan Liang Metanduno Jadi Warisan Dunia UNESCO, Liangkabori Menuju Cagar Budaya Nasional
Celebesnesia.com – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk menetapkan kawasan Gua Liangkabori di Desa Liangkabori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, sebagai Cagar Budaya Nasional. Selain itu, kawasan Liang Metanduno juga akan didorong untuk masuk dalam daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO karena nilai sejarah dan arkeologinya yang sangat penting bagi peradaban manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Fadli Zon membuka secara resmi Festival Liangkabori IV Tahun 2026 yang berlangsung di Desa Liangkabori, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bersama sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menyebut tahun 2026 sebagai periode penting bagi Kabupaten Muna, Indonesia, bahkan dunia ilmu pengetahuan, menyusul terungkapnya keberadaan lukisan cadas di kawasan Liang Metanduno yang diperkirakan telah berusia sekitar 67.800 tahun.
Menurutnya, penemuan tersebut menempatkan Muna sebagai salah satu wilayah dengan warisan seni prasejarah paling penting di dunia serta membuka babak baru dalam kajian sejarah peradaban manusia.
Temuan tersebut merupakan hasil penelitian bersama antara BRIN dan Griffith University, dengan dukungan dari Balai Pelestarian Kebudayaan. Hasil penelitian kemudian dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional Nature pada Januari 2026 dan selanjutnya memperoleh pengakuan dari Guinness World Records pada Mei 2026 sebagai salah satu lukisan seni cadas nonfiguratif tertua yang diketahui hingga saat ini.
Fadli Zon menegaskan, apabila kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, maka pengelolaan dan pengembangan situs prasejarah Liang Metanduno akan menjadi bagian dari perhatian dan tanggung jawab Kementerian Kebudayaan.
Ia juga menjelaskan bahwa penelitian terhadap berbagai jenis lukisan cadas di kawasan Liangkabori akan terus dilanjutkan, mulai dari gambar layang-layang, perahu, satwa, hingga adegan berburu yang menggambarkan kehidupan masyarakat masa lampau.
Meski demikian, pengembangan kawasan Liangkabori harus tetap mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, perlindungan harus menjadi prioritas sebelum promosi dilakukan. Kedua, setiap kebijakan dan langkah pengembangan harus didasarkan pada kajian ilmiah dan data konservasi yang kuat. Ketiga, masyarakat lokal harus menjadi garda terdepan dalam menjaga situs sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengembangan budaya tersebut.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian warisan budaya dunia dengan pengembangan pariwisata dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Muna dan Sulawesi Tenggara secara berkelanjutan.