Saleh Saranani: Warga Jalan Rambutan Tolak Rencana Pendirian Club Malam di Kawasan Permukiman, Minta DPRD dan Pemkot Kendari Tinjau Legalitas

Sosial dan Politik 25 Jul 2026 12:37 4 min read 84 views By La Ode Umar Zaid
Saleh Saranani: Warga Jalan Rambutan Tolak Rencana Pendirian Club Malam di Kawasan Permukiman, Minta DPRD dan Pemkot Kendari Tinjau Legalitas
Saleh Saranani: Warga Jalan Rambutan Tolak Rencana Pendirian Club Malam di Kawasan Permukiman, Minta DPRD dan Pemkot Kendari Tinjau Legalitas

Kendari, Celebesnesia.com – Rencana beroperasinya kembali tempat hiburan malam di Jalan Rambutan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, mendapat penolakan tegas dari masyarakat. Penolakan tersebut disampaikan oleh Saleh Saranani, warga Jalan Rambutan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Brigade AMBA Sultra (B.A.S).

"Saya berbicara pertama sebagai warga yang tinggal di Jalan Rambutan dan menerima langsung dampak dari setiap aktivitas yang terjadi di lingkungan kami. Sebagai Ketua Umum Brigade AMBA Sultra, saya juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Saleh.

Menurut Saleh, penolakan warga bukan muncul karena kebencian terhadap dunia usaha, melainkan karena masyarakat telah memiliki pengalaman panjang terhadap operasional tempat hiburan malam di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa bahwa lokasi tersebut bukan pertama kali dijadikan tempat hiburan malam. Sebelumnya tempat tersebut pernah beroperasi dengan nama Platinum, kemudian berganti manajemen dan beroperasi dengan nama Spazio, dan kini kembali direncanakan beroperasi di bawah manajemen yang baru.

Pergantian nama maupun manajemen tidak menghilangkan kekhawatiran masyarakat. Justru pengalaman selama dua periode operasional sebelumnya menjadi alasan utama mengapa warga kembali menyampaikan penolakan.

"Kami sudah merasakan sendiri bagaimana kondisi lingkungan ketika tempat hiburan itu beroperasi. Bagi kami, ini bukan lagi persoalan nama atau siapa pengelolanya. Yang kami lihat adalah dampak yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun." tegas saleh

Menurut Saleh, Selama tempat hiburan tersebut beroperasi pada masa lalu, warga beberapa kali menyaksikan dan merasakan dampak yang mengganggu ketenteraman lingkungan. Menurut pengalaman warga, di sekitar lokasi pernah terjadi keributan, perkelahian, serta terdapat peristiwa tindak pidana (pembunuhan) yang pernah terjadi di sekitar aktivitas tempat hiburan tersebut. Kondisi seperti itu menyebabkan suasana lingkungan menjadi tidak kondusif dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat, hingga situasi yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman untuk beristirahat.

Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari untuk tidak hanya melihat pergantian nama atau manajemen, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak operasional di lokasi tersebut serta dampak yang pernah dirasakan masyarakat.

Kami juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta potensi dampak sosial dan ketertiban umum sebelum memberikan izin operasional.

Harapan kami sederhana, yaitu agar lingkungan permukiman tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Aspirasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga lingkungan dan sebagai pengingat bahwa setiap kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Saleh menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurutnya, apabila lokasi tersebut merupakan kawasan permukiman, maka Pemerintah Kota Kendari wajib memastikan bahwa pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTRW dan RDTR serta seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

"Kami meminta Pemerintah Kota Kendari membuka secara transparan status zonasi Jalan Rambutan. Apakah benar lokasi itu diperuntukkan bagi usaha hiburan malam? Jika tidak sesuai dengan RTRW maupun RDTR, maka pemerintah tidak boleh memaksakan pemberian izin. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu."

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saleh menegaskan bahwa warga akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Selain menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Kendari, masyarakat juga akan meminta DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh instansi terkait untuk membuka secara transparan proses perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dasar hukum pendirian usaha tersebut.

"Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya dijadikan penonton ketika lingkungan tempat tinggalnya akan berubah. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Namun apabila terdapat pelanggaran terhadap tata ruang atau prosedur perizinan, maka kami akan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai hukum."

Di akhir pernyataannya, Saleh mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, namun dengan sikap yang tegas.

"Kami tidak akan diam ketika hak masyarakat untuk hidup aman, nyaman, dan tenteram terancam. Pemerintah harus memilih berdiri bersama rakyat dan menegakkan hukum, bukan membiarkan kawasan permukiman kehilangan fungsi dan ketenteramannya. Bagi kami, keselamatan dan kenyamanan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan apa pun yang mengabaikan aturan."

Recent Articles