Langkah Hukum La Ode Ida: Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal
CELEBESNESIA.COM , JAKARTA – Mantan Anggota Ombudsman RI sekaligus tokoh asal Sulawesi Tenggara, La Ode Ida, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan sebagai bentuk perlawanan formal terhadap prosedur penetapan tersangka yang dinilai tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak La Ode Ida berharap pengadilan dapat menguji secara objektif keabsahan alat bukti dan proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kasus yang menyeret namanya ini berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, sebuah wilayah yang selama ini dikenal sarat dengan isu lingkungan dan konflik pertambangan emas ilegal. Penetapan status tersangka terhadap figur publik seperti La Ode Ida mengejutkan banyak pihak, mengingat rekam jejaknya yang lama berkecimpung di lembaga pengawas pelayanan publik.
Melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini, fokus pemeriksaan akan tertuju pada aspek formil formasi hukum, termasuk apakah ada dua alat bukti yang cukup serta pemenuhan hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan awal.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan praperadilan tersebut masih menunggu jadwal resmi dari pihak PN Jakarta Selatan, sementara publik terus mengawal perkembangan kasus tambang ilegal yang melibatkan tokoh nasional tersebut.