Viral di Medsos! Kendaraan Penunggak Pajak di NTT Bakal Ditempel Stiker Merah dan Dilarang Beli BBM Subsidi
CELEBESNESIA.COM , KUPANG — Sebuah kebijakan tegas mulai diterapkan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Mulai Juli 2026, para pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan lagi bisa menikmati bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite. Langkah ini memicu reaksi luas setelah rekaman pengawasannya viral di jagat maya.
Strategi penertiban ini awalnya mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @lambe_turah. Dalam video tersebut, tampak petugas di salah satu SPBU di NTT tengah menyosialisasikan aturan baru yang berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Sanksi sosial dan administrasi langsung diterapkan di lapangan melalui sistem penempelan stiker penanda pada kendaraan:
Stiker Merah: Ditempelkan pada sepeda motor atau mobil yang kedapatan menunggak pajak. Kendaraan dengan stiker ini otomatis ditolak saat mengantre di pompa Pertalite atau Solar subsidi.
Stiker Biru: Diberikan kepada pemilik kendaraan yang taat membayar pajak tepat waktu sebagai "lampu hijau" untuk tetap bisa mengakses BBM penugasan pemerintah tersebut.
"Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Per tanggal 7 Juli 2026, pengawasan dan pemeriksaan ketat akan langsung dikawal oleh tim satuan tugas khusus," ujar salah satu petugas dalam rekaman tersebut.
Respon Pertamina: Dukung Penuh Kebijakan Daerah
Merespons riuh pembicaraan publik mengenai validitas aturan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengonfirmasi bahwa operasional di lapangan memang disesuaikan dengan regulasi dan tata kelola yang dikehendaki oleh pemerintah daerah setempat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa posisi Pertamina adalah sebagai pelaksana penugasan negara yang siap mendukung penuh diskresi penertiban di tingkat regional.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah. Kami senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Ahad dalam keterangan resminya.
Ahad juga memastikan bahwa di tengah pengetatan pengawasan ini, pasokan BBM subsidi untuk wilayah NTT dan sekitarnya dipastikan berada dalam posisi aman. Guna menghindari penumpukan antrean akibat proses skrining pajak ini, pihak Terminal BBM (TBM) telah diinstruksikan untuk memajukan jadwal pengiriman pasokan ke SPBU sejak pagi buta.
Melalui pola kolaborasi ini, pemerintah daerah tampaknya mulai memanfaatkan akses BBM subsidi sebagai instrumen pemaksa (enforcement) yang efektif guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan yang selama ini kerap terabaikan oleh masyarakat.