PT KDI Terbukti Langgar K3, SAR Sultra Desak Sanksi Lebih Berat hingga Pencabutan IUP

Hukum 08 Oct 2026 10:44 • 2 min read • 44 views • By La Ode Umar Zaid
PT KDI Terbukti Langgar K3, SAR Sultra Desak Sanksi Lebih Berat hingga Pencabutan IUP
SAR Sultra mendesak pemerintah dan instansi terkait memberikan sanksi lebih tegas terhadap PT KDI setelah hasil investigasi Disnaker Sultra mengonfirmasi adanya pelanggaran K3 yang berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja.

KENDARI, Celebesnesia — Sentra Advokasi Rakyat Sulawesi Tenggara (SAR Sultra) menyoroti hasil investigasi kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

Sebagai tindak lanjut, PT KDI telah dikenakan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas perusahaan. Disnaker Sultra juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak para pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Namun, SAR Sultra menilai penghentian sementara aktivitas perusahaan tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan kasus. Organisasi tersebut meminta agar hasil investigasi dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi yang lebih tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Korlap SAR Sultra, Bung Luki, menegaskan bahwa pelanggaran K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja harus ditindak secara serius.

“Kami menilai bahwa ketika pelanggaran K3 sudah terbukti dan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia, maka harus ada evaluasi dan sanksi yang lebih berat. Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas dalam kegiatan pertambangan,” tegas Bung Luki.

SAR Sultra mendesak pemerintah dan instansi berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen perusahaan, sistem penerapan K3, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja, kondisi area kerja, stabilitas lereng, serta sistem pengendalian risiko kecelakaan di lingkungan operasional PT KDI.

Menurut Bung Luki, sanksi terhadap perusahaan harus dapat ditingkatkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan kewajiban dalam kegiatan pertambangan.

“Kami mendesak agar sanksi terhadap PT KDI tidak berhenti pada penghentian sementara. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan keselamatan maupun kewajiban dalam kegiatan pertambangan, maka sanksinya harus dapat ditingkatkan, termasuk sampai pada pencabutan IUP,” lanjutnya.

SAR Sultra menilai keselamatan pekerja merupakan prinsip fundamental dalam kaidah pertambangan yang baik. Oleh karena itu, peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola perusahaan dan penerapan sistem keselamatan kerja.

Selain persoalan sanksi, SAR Sultra juga meminta PT KDI memenuhi seluruh hak pekerja korban dan keluarga korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SAR Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus PT KDI dan meminta setiap pelanggaran yang telah terbukti memperoleh tindak lanjut yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles